Eks Komisioner KPAI Nilai Penahanan AG di LPKS Sudah Tepat

- 10 Maret 2023, 08:10 WIB
Dirreskimum Polda Metro Jaya beri kejelasan tentang penahanan AG di LPKS.*
Dirreskimum Polda Metro Jaya beri kejelasan tentang penahanan AG di LPKS.* /ANTARA/Ilham Kausar

SEPUTARLAMPUNG.COM - Eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sekaligus pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti menilai penahanan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sudah tepat.

"Seperti keterangan polisi dia [AG] ditempatkan di LPKS dan itu sudah benar," kata Retno Listyarti seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 10 Maret 2023.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan
terhadap AG selama 7 hari ke depan sejak Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Edisi 10 Maret 2023 Tema Spesial Sambut Ramadhan 1444 H : 5 Keutamaan Puasa Ramadhan

AG ditahan pasca menjalani penyelidikan selama
6 jam di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan David yang dilakukan oleh anak eks pejabat pajak Rafael Alun
Trisambodo yakni Mario Dandy Satriyo pada Senin, 20 Februari 2023.

Setelah melihat alat bukti yang ada, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menaikkan status AG dari yang sebelumnya Anak yang berhadapan dengan hukum menjadi Anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak pada Kamis, 2 Maret 2023.

Retno menilai, penahanan AG di LPKS tepat karena menurutnya anak yang berkonflik dengan hukum penahanannya tidak boleh dicampur dengan orang dewasa.

Oleh karena itu, dia menilai langkah polisi sudah tepat.

Baca Juga: Raih Diamond Gratis! Ini Kode Redeem ML Mobile Legends 10 Januari 2023, Ambil Hadiah sebelum Habis

Selain itu, menurutnya, di LPKS, AG akan mendapatkan pendamping psikologis termasuk mendapatkan hak-hak lainnya seperti dikunjungi keluarga, hak pendidikan dan sebagainya.

Apabila AG mengikuti program sekolah rumah atau "homeschooling", maka selama ditahan di LPKS, Polisi tidak bisa melakukan pemeriksaan sampai kegiatan belajarnya selesai.

"Jadi, hak-haknya harus dipenuhi. Hal itu tertera dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," tuturnya.

Selain itu, AG juga tidak perlu diperiksa di kantor Polisi karena proses pemeriksaan bisa dilakukan di LPKS.

Menurutnya metode ini bertujuan agar anak yang statusnya berkonflik dengan hukum tidak merasa tertekan dengan kasus yang dihadapinya.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sementara ini AG ditahan di LPKS selama 7 hari ke depan.

Pertimbangan penahanan AG berdasarkan 2 alasan yakni obyektif dan subyektif.

"Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Hengki seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Disalurkan ke 17,9 Juta Siswa SD-SMA, Cair Mulai Maret 2023? Ini Bocorannya

Kemudian, alasan subjektifnya adalah, penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan khawatir pelaku akan mengulangi kembali perbuatannya.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News ANTARA Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x