Eks Komisioner KPAI Nilai Penahanan AG di LPKS Sudah Tepat

- 10 Maret 2023, 08:10 WIB
Dirreskimum Polda Metro Jaya beri kejelasan tentang penahanan AG di LPKS.*
Dirreskimum Polda Metro Jaya beri kejelasan tentang penahanan AG di LPKS.* /ANTARA/Ilham Kausar

Baca Juga: Raih Diamond Gratis! Ini Kode Redeem ML Mobile Legends 10 Januari 2023, Ambil Hadiah sebelum Habis

Selain itu, menurutnya, di LPKS, AG akan mendapatkan pendamping psikologis termasuk mendapatkan hak-hak lainnya seperti dikunjungi keluarga, hak pendidikan dan sebagainya.

Apabila AG mengikuti program sekolah rumah atau "homeschooling", maka selama ditahan di LPKS, Polisi tidak bisa melakukan pemeriksaan sampai kegiatan belajarnya selesai.

"Jadi, hak-haknya harus dipenuhi. Hal itu tertera dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," tuturnya.

Selain itu, AG juga tidak perlu diperiksa di kantor Polisi karena proses pemeriksaan bisa dilakukan di LPKS.

Menurutnya metode ini bertujuan agar anak yang statusnya berkonflik dengan hukum tidak merasa tertekan dengan kasus yang dihadapinya.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sementara ini AG ditahan di LPKS selama 7 hari ke depan.

Pertimbangan penahanan AG berdasarkan 2 alasan yakni obyektif dan subyektif.

"Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Hengki seperti dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News ANTARA Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x