Kapolsek Pesanggrahan Sempat Tegur Keras Shane Lukas dan Mario Dandy Gara-gara Lakukan Ini di Polsek

- 8 Maret 2023, 16:30 WIB
Tersangka Penganiayaan D, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas (kanan).
Tersangka Penganiayaan D, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas (kanan). /Foto: Kolase/ Humas Polres Jakarta Selatan/

Baca Juga: Sudah Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Hari ini? Ribuan Pelamar Batal Ditempatkan, Anda Termasuk?

Adapun, pasal 355 KUHP ayat 1 merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang sebelumnya direncanakan terlebih dahulu.***

 

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x