Setelah ditegur keras, Shane Lukas dan Mario Dandy kemudian dipindahkan ke ruangan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan David.
Terkait gitar yang ada di Polsek Pesanggrahan, Tedjo menuturkan alat musik itu merupakan sitaan milik pengamen yang diamankan.
Adapun, saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas telah mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya dan ditempatkan di sel terpisah.
Bukan tanpa maksud, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pemisahan sel kedua tersangka dalam kasus penganiayaan David ini dilakukan sebagai antisipasi agar keduanya tidak bisa lagi berkoordinasi untuk mengaburkan fakta.
Di mana seperti diketahui, sebelumnya Hengki mengatakan berdasarkan sejumlah fakta dan alat bukti baru, keterangan dari para Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG terbukti telah direkayasa.
"Awal BAP [Berita Acara Pemeriksaan] pelaku mengaku [ada] perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," ungkap Hengki pada Kamis, 2 Maret 2023.
Oleh sebab itu, Polda Metro Jaya sendiri sudah mengubah konstruksi pasal terhadap Mario Dandy.
Dia dikenai pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.