Kapolsek Pesanggrahan Sempat Tegur Keras Shane Lukas dan Mario Dandy Gara-gara Lakukan Ini di Polsek

- 8 Maret 2023, 16:30 WIB
Tersangka Penganiayaan D, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas (kanan).
Tersangka Penganiayaan D, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas (kanan). /Foto: Kolase/ Humas Polres Jakarta Selatan/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapolsek Pesanggrahan memberikan sempat memberikan teguran keras terhadap kedua tersangka penganiayaan David, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG diamankan ke Polsek Pesanggrahan pasca ketahuan melakukan penganiayaan David, anak Jonathan Latumahina, Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Anshor pada Senin malam, 20 Februari 2023.

Setibanya di Polsek Pesanggrahan Shane Lukas dan Mario Dandy dikabarkan memainkan gitar yang ada di Polsek.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023 jika Nama Tak Ada di DTKS, Ini Tanda Bukti yang Harus Diberikan

Hal itu dibantah keras oleh Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro.

Tedjo mengatakan bahwa kedua tersangka tidak bermain gitar saat berada di Polsek Pesanggrahan.

“Si Shane megang-megang [gitar], si Mario diam-diam aja, diam aja dia [Mario],” ujar Tedjo seperti dikutip dari PMJ News pada Rabu, 8 Maret 2023.

“Terus saya ada, pas di lantai penyidik, itu ngapain pegang-pegang gitar, ambil. ‘Nggak Ndan’,” sambungnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 5 SD Halaman 36 37 38 Benda Benda di Sekitar Kita Subtema 1 Benda Tunggal Campuran

Setelah ditegur keras, Shane Lukas dan Mario Dandy kemudian dipindahkan ke ruangan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan David.

Terkait gitar yang ada di Polsek Pesanggrahan, Tedjo menuturkan alat musik itu merupakan sitaan milik pengamen yang diamankan.

Adapun, saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas telah mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya dan ditempatkan di sel terpisah.

Bukan tanpa maksud, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pemisahan sel kedua tersangka dalam kasus penganiayaan David ini dilakukan sebagai antisipasi agar keduanya tidak bisa lagi berkoordinasi untuk mengaburkan fakta.

Di mana seperti diketahui, sebelumnya Hengki mengatakan berdasarkan sejumlah fakta dan alat bukti baru, keterangan dari para Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG terbukti telah direkayasa.

"Awal BAP [Berita Acara Pemeriksaan] pelaku mengaku [ada] perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," ungkap Hengki pada Kamis, 2 Maret 2023.

Oleh sebab itu, Polda Metro Jaya sendiri sudah mengubah konstruksi pasal terhadap Mario Dandy.

Dia dikenai pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sudah Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Hari ini? Ribuan Pelamar Batal Ditempatkan, Anda Termasuk?

Adapun, pasal 355 KUHP ayat 1 merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang sebelumnya direncanakan terlebih dahulu.***

 

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x