KJP Plus 2022 Sudah Cair 1 Maret 2023, Ini Sebab Siswa Tak Dapat Uang Tunai dan Bonus dari Pemprov DKI Jakarta

- 6 Maret 2023, 16:40 WIB
Dana KJP Plus Tahap 2 2022 sudah cair mulai 1 Maret 2023. dari Pemprov DKI Jakarta. Sayangnya siswa berikut ini tidak bisa mendapatkannya. Cek sebabnya di sini.
Dana KJP Plus Tahap 2 2022 sudah cair mulai 1 Maret 2023. dari Pemprov DKI Jakarta. Sayangnya siswa berikut ini tidak bisa mendapatkannya. Cek sebabnya di sini. //Pixabay/Stokpic/

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000

- SMA/MA/SMALB: Rp420.000

- SMK: Rp450.000

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000

- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester

Selain uang tunai tersebut, penerima KJP Plus Tahap 2 2022 ini juga akan mendapatkan bonus lainnya, yakni tambahan uang SPP, berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan bisa belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Baca Juga: Harga Cabai Naik Jelang Bulan Ramadhan, Jokowi Minta Bulog Segera Lakukan Operasi Pasar

Namun sayangnya, ada beberapa golongan siswa SD-SMA yang tak bisa mendapatkan dana KJP Plus Tahap 2 2022 ini, mereka adalah:

-  Siswa tidak terdaftar dan tak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Siswa tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x