- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester
Selain uang tunai tersebut, penerima KJP Plus Tahap 2 2022 ini juga akan mendapatkan bonus lainnya, yakni tambahan uang SPP, berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan bisa belanja enam jenis pangan bersubsidi.
Baca Juga: Harga Cabai Naik Jelang Bulan Ramadhan, Jokowi Minta Bulog Segera Lakukan Operasi Pasar
Namun sayangnya, ada beberapa golongan siswa SD-SMA yang tak bisa mendapatkan dana KJP Plus Tahap 2 2022 ini, mereka adalah:
- Siswa tidak terdaftar dan tak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Siswa tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.