Siswa SD-SMA Kumpulkan 8 Berkas Ini jika Ingin Dapat KJP Plus Tahap 1 2023, Ini Batas Waktunya

- 3 Maret 2023, 09:20 WIB
Proses pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 memasuki pengumpulan berkas, di mana hal ini wajib dilakukan siswa SD-SMA jika tetap ingin mendapat dana bantuan. Batas waktu pengumpulan 8 berkas ini adalah 22 Maret 2023./
Proses pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 memasuki pengumpulan berkas, di mana hal ini wajib dilakukan siswa SD-SMA jika tetap ingin mendapat dana bantuan. Batas waktu pengumpulan 8 berkas ini adalah 22 Maret 2023./ /Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 2023 saat ini sudah berada pada tahap pengumpulan berkas. Siswa SD-SMA yang ingin bisa mendapatkan dana bantuan pendidikan ini, maka wajib mengumpulkan berkas sebelum tanggal 22 Maret.

Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 akan menentukan siapa siswa SD-SMA di Jakarta yang berhak mendapatkan bantuan hingga bonus penunjang pendidikan.

Adapun proses pendataan KJP Plus Tahap 1 2023, yang akan menentukan penerima dana bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini berakhir pada 22 Maret 2023 mendatang.

Baca Juga: Khutbah Jumat Bulan Syaban Hari Ini 3 Maret 2023 Singkat dan Terbaru, Tema Ketika Beramal Tanpa Ilmu

Sekadar informasi, setidaknya ada tiga agenda yang dilakukan dalam proses pendataan KJP Plus Tahap 1 2023, yakni:

- Pengumuman calon penerima

- Pengumpulan berkas pendaftaran

- Verifikasi sekolah: Mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah (khusus penerima baru dengan melengkapi data wali dan kontak darurat), persetujuan kepala sekolah dan upload kelengkapan berkas.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x