- Akses laman https://kjp.jakarta.go.id dan pilih menu ‘Periksa status penerima KJP’
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih tahap penyaluran
- Klik cek, maka akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak.
Apabila siswa SD-SMA tidak terdaftar, maka bisa menghubungi Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidak dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial (Dinsos) ke Dinas Pendidikan (Disdik DKI Jakarta).
Selain itu, bisa juga menghubungi Satuan Pelakasana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Berikut ini nominal dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima masing-masing siswa:
SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan.
SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan.