Cek NIK KTP, Ibu Hamil, Balita, Anak SD-SMA, hingga Lansia Dapat PKH Tahap 1 2023, Ini Cara jika Tak Terdaftar

- 3 Maret 2023, 14:00 WIB
Ibu hamil, balita, anak SD-SMA, hingga lansia akan segera menerima dana PKH tahap 1 2023 jika NIK KTP miliknya terdaftar dan muncul sebagai penerima di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id./
Ibu hamil, balita, anak SD-SMA, hingga lansia akan segera menerima dana PKH tahap 1 2023 jika NIK KTP miliknya terdaftar dan muncul sebagai penerima di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id./ /UNSPLASH/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM – Cek NIK KTP, ibu hamil, balita, anak SD-SMA, hingga lansia akan segera terima dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 2023 yang siap cair Maret 2023 ini. Simak cara daftar jika Anda tidak terdaftar.

Diperkirakan, bansos PKH tahap 1 2023 yang menyasar ibu hamil, balita, anak SD-SMA, hingga lansia akan disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) mulai Maret 2023, kepada nama pemilik NIK KTP yang telah resmi dinyatakan sebagai penerima.

Pendistribusian dana PKH tahap 1 2023 bagi ibu hamil, balita, anak SD-SMA, hingga lansia, dilakukan melalui anggota Bank Himbara. Namun tidak menutup kemungkinan juga bisa dilakukan melalui Kantor Pos.

Baca Juga: Hari Terakhir Registrasi Akun SNPMB Bagi Siswa, Syarat Wajib Ikut SNBT 2023, Simak Cara dan Jadwal Pentingnya!

Hal ini mengacu pada penyaluran dana PKH di tahun sebelumnya. Terlebih tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) punya rekening di Bank Himbara.

Syarat Wajib Penerima PKH Tahap 1 2023

Berikut ini syarat untuk mendapatkan Bansos PKH tahap 1 2023:

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

2. Anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara di Jateng: Terdapat Dua Kompol, Satu AKP dan Dua Bintara

Berikut ini cara cek jadwal pencairan Bansos PKH Tahap 1 2023:

- Update informasi resmi dan terbaru di sosial media Kementerian Sosial (Kemensos)

- Akses website resmi www.kemensos.go.id

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id secara berkala.

Dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun, dengan skema penyaluran sebanyak 4 kali, yang jumlah besarannya adalah sebagai berikut:

- Ibu Hamil/Nifas Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia Rp 2.400.000 per tahun.

Baca Juga: Siswa SD-SMA Kumpulkan 8 Berkas Ini jika Ingin Dapat KJP Plus Tahap 1 2023, Ini Batas Waktunya

Cara Cek Penerima Bansos PKH tahap 1 2023

Berikut cara cek daftar penerima Bansos PKH Tahap 1 2023 secara online:

- Buka situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id

- Pilih provinsi, kecamatan dan desa tempat tinggal Anda

- Ketik nama penerima sesuai KTP

- Masukkan 2 kata kode captcha. Jika kode captcha tidak jelas, klik icon "refresh" untuk mendapatkan kode baru.

- Lalu klik tombol cari data

Jika data yang dimasukkan sebagai penerima PKH sudah benar, maka akan muncul tampilan nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.

Jika tidak dapat, warga miskin bisa mendaftarkan dirinya secara online melalui Aplikasi Cek Bansos, dengan cara mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store, kemudian registrasi buat akun menggunakan NIK KTP dan KK.

Setelah itu, klik menu Daftar Usulan dan pilih Tambah Usulan untuk mendaftarkan diri atau pun kerabat, tetangga, dan orang yang layak menerima bansos PKH ini.

Baca Juga: Profil Universitas Wiraraja, Satu-satunya Kampus Terbaik Dunia di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Versi EduRank

Demikianlah informasi mengenai Bansos PKH Tahap 1 2023 yang akan segera diterima ibu hamil, balita, anak SD-SMA, hingga lansia di bulan Maret ini lengkap cara cek pemilik NIK KTP yang dapat bantuan Program Keluarga Harapan dari Kemensos dan cara daftar jika tidak terdaftar.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x