- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
2. Persyaratan khusus:
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
- Pengajuan paling lama pada semester 2
Apabila Peserta Didik adalah pemilik KJP Plus pada jenjang pendidikan sebelumnya, Anda juga harus melengkapi dokumen tambahan, yakni:
- Fotokopi KJP
- Fotokopi Buku Tabungan KJP
Besaran Dana KJMU yang akan Diberikan
Ada 2 jenis bantuan biaya pendidikan yang diberikan untuk mahasiswa penerima KJMU tahap 1 2023:
- Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp1,5 juta per bulan.
- Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN/PTS dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN/PTS melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
Berikut jadwal lengkap pendataan KJMU tahap 1 2023 seperti dilansir dari Instagram @disdikdki:
20 Februari-3 Maret 2023
Pendataan calon penerima:
- Calon penerima menyerahkan berkas pendaftaran ke sekolah.