Dikutip Seputarlampung.com dari laman kjp.jakarta.go.id, berikut ini adalah syarat penerima KJP Plus:
- Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
- Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Diusulkan oleh sekolah
- Menandatangani lembar Pakta Integritas
- Berperilaku baik, antara lain: tidak merokok/menggunakan narkoba, tidak membolos, tidak terlibat perkelahian/tawuran, tidak terlibat kekerasan/bullying, tidak terlibat geng motor/geng sekolah, dam tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
Bagi yang tidak terdaftar KJP Plus, bisa menghubungi pihak berikut: