Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Dibuka Disdik DKI Jakarta, Ini Syarat Penerima dan Dana yang Diterima

- 18 Februari 2023, 12:30 WIB
Pendataan KJP Plus tahap 1 2023 sudah dibuka oleh Disdik DKI Jakarta. Simak syarat yang bisa jadi penerima hingga besaran rincian dana yang diterima di sini./kjp.jakarta.go.id
Pendataan KJP Plus tahap 1 2023 sudah dibuka oleh Disdik DKI Jakarta. Simak syarat yang bisa jadi penerima hingga besaran rincian dana yang diterima di sini./kjp.jakarta.go.id /

Dikutip Seputarlampung.com dari laman kjp.jakarta.go.id, berikut ini adalah syarat penerima KJP Plus:

- Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta

- Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur

- Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat

- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

- Diusulkan oleh sekolah

- Menandatangani lembar Pakta Integritas

- Berperilaku baik, antara lain: tidak merokok/menggunakan narkoba, tidak membolos, tidak terlibat perkelahian/tawuran, tidak terlibat kekerasan/bullying, tidak terlibat geng motor/geng sekolah, dam tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

Bagi yang tidak terdaftar KJP Plus, bisa menghubungi pihak berikut:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah