Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Dibuka Disdik DKI Jakarta, Ini Syarat Penerima dan Dana yang Diterima

- 18 Februari 2023, 12:30 WIB
Pendataan KJP Plus tahap 1 2023 sudah dibuka oleh Disdik DKI Jakarta. Simak syarat yang bisa jadi penerima hingga besaran rincian dana yang diterima di sini./kjp.jakarta.go.id
Pendataan KJP Plus tahap 1 2023 sudah dibuka oleh Disdik DKI Jakarta. Simak syarat yang bisa jadi penerima hingga besaran rincian dana yang diterima di sini./kjp.jakarta.go.id /

Pemadanan data: 9 - 15 Februari 2023

Baca Juga: SMAN 1 Tangerang Keren! Ini 6 SMA Paling Unggul di Kota Tangerang Versi LTMPT 2022, Berikut Ranking Nasional

Pendataan siswa di sekolah: 16 Februari - 22 Maret 2023

- Pengumuman calon penerima

- Pengumpulan berkas pendaftaran

- Verifikasi sekolah: Mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah (khusus penerima baru dengan melengkapi data wali dan kontak darurat), persetujuan kepala sekolah dan upload kelengkapan berkas.

Sebagai catatan, proses mutasi hanya bisa dilakukan oleh akun Kasatlak Kecamatan atau Pendidikan Madrasah sesuai kewenangannya.

Verifikasi dan persetujuan kepala Dinas Pendidikan: 23 - 28 Maret 2023

Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 29 Maret - 2 Mei 2023

Baca Juga: 10 Ucapan Isra Miraj 2023 Singkat, Penuh Doa, dan Menyentuh, Lengkap dengan Link Twibbon, Bagikan ke WA IG FB

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah