Usai siswa melakukan pendaftaran, pihak sekolah akan melakukan pendataan dan kemudian mengajukan data calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan (Disdik) atau Dinas Kementerian Agama setempat.
Nantinya Disdik atau Disnag setempat akan melakukan rekapitulasi data dan melakukan pengajuan siswa calon penerima KIP ke Kemendikbud atau Kemenag.
3. Sekolah mendaftarkan data calon siswa penerima KIP ke Dapodik
Selanjutnya, sekolah juga wajib mendaftarkan data siswa calon penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Jika lolos, KIP akan dikirimkan kepada siswa
Jika data siswa dinyatakan sesuai dan lolos seleksi untuk menerima PIP atau BLT Anak sekolah. Maka KIP akan dikirimkan oleh Kemendikbud/Kemenag kepada siswa bersangkutan.
Anda bisa mengecek secara berkala apakah terdaftar sebagai penerima PIP pada 2023 di laman pip.kemdikbud.go.id.
Besaran dana PIP untuk siswa SD adalah sebesar Rp450.000 per tahun, siswa SMP adalah sebesar Rp750.000 per tahun, siswa SMA/SMK adalah sebesar Rp1 juta per tahun.
Demikian 2 hal yang wajib dilakukan siswa SD-SMK agar bisa terdaftar jadi penerima PIP pada 2023.***