Ingin Dapatkan Dana PIP pada 2023? Wajib Lakukan 2 Hal Ini, jika Tak Terdaftar Otomatis Gagal Jadi Penerima

- 19 Januari 2023, 19:45 WIB
Ini cara agar bisa mendapatkan PIP pada 2023.*
Ini cara agar bisa mendapatkan PIP pada 2023.* /Pixabay/iqbalnuril

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah Anda ingin mendapatkan bantuan dana pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP)?

Jika iya, simak 2 hal wajib yang harus Anda lakukan agar bisa mendapatkan bantuan PIP pada 2023.

Sebagai catatan, pada tahun ini, dana PIP rencananya akan diberikan kepada 20, 1 juta siswa SD hingga SMK.

Di mana siswa SD-SMK yang ingin mendapatkannya harus memenuhi kriteria penerima PIP di bawah ini:

Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Jumat Edisi 20 Januari 2023, Tema: Ilmu Agama, Sangat Dibutuhkan Tapi Tidak Disadari

1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

Baca Juga: Ciri-ciri Fisik Ras Negroid, Kaukasoid, Australoid, Mongoloid, dan Ras Ainu, Materi PKN Kelas 7 SMP-MTs

- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

- Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Selain itu, ada 2 hal yang wajib dilakukan jika siswa ingin terdaftar sebagai penerima PIP pada 2023, yakni:

1. Siswa SD-SMK wajib terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Siswa wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Kini Gunakan Skema Normal, Simak 6 Perubahan pada Program Kartu Prakerja 2023! Apa Insentif Lebih Besar?

Bagi siswa yang belum terdaftar di DTKS Kemensos, bisa mendaftar secara online melalui HP, caranya:

1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store, serta siapkan KK dan KTP digunakan untuk mengisi data diri.

2. Registrasi terlebih dalu untuk membuat akun dengan cara klik 'Buat Akun Baru', dan isi data diri yang diminta dengan lengkap.

3. Tunggu sampai Kemensos mengirimkan dua email yang berisi email verifikasi dan aktivasi untuk mengaktifkan akun aplikasi 'Cek Bansos' Anda.

4. Setelah akun sudah diaktivasi, masuk ke tahap pengajuan diri DTKS, dengan cara login di aplikasi 'Cek Bansos'. Masukkan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.

5. Pilih fitur 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan, dan lengkapi kembali data diri Anda seperti Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap orang terdekat yang bisa dihubungi.

6. Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan, kemudian klik 'Tambah Usulan'.

7. Selanjutnya Kemensos akan memproses data tersebut dan proses pendaftaran DTKS 2022 secara online selesai.

Jika sudah terdaftar di DTKS, maka kewajiban selanjutnya adalah siswa harus mengajukan pendaftaran KIP.

KIP memberikan jaminan bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK untuk menerima bantuan dana pendidikan PIP.

Sebagai catatan, setiap peserta didik yang terdaftar untuk menerima bantuan PIP dan BLT Anak Sekolah hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.

Baca Juga: Universitas Trunajaya, Satu-satunya Kampus Terbaik Asia-Dunia yang Ada di Kota Bontang Kaltim, Ini Profilnya

Ini cara agar siswa SD-SMK bisa mendapatkan KIP:

Sebelum mendaftar, siapkan berkas-berkas berikut:

1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila tidak memiliki KKS
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari Kepala Sekolah/Madrasah

Jika berkas-berkas tersebut sudah siap, maka lakukan proses pendaftaran sebagai berikut untuk mendapatkan KIP:

1. Daftar melalui sekolah

Siswa melakukan daftar diri dengan membawa semua berkas dan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Namun, jika tidak memiliki KKS, orang tuanya bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi syarat pendaftaran KIP.

2. Sekolah akan melakukan pendataan siswa untuk diusulkan ke Dinas Pendidikan

Usai siswa melakukan pendaftaran, pihak sekolah akan melakukan pendataan dan kemudian mengajukan data calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan (Disdik) atau Dinas Kementerian Agama setempat.

Nantinya Disdik atau Disnag setempat akan melakukan rekapitulasi data dan melakukan pengajuan siswa calon penerima KIP ke Kemendikbud atau Kemenag.

Baca Juga: Sinopsis Film ‘Survivor’, Aksi Perburuan Teroris oleh Petugas Layanan Luar Negeri New York yang Terjebak

3. Sekolah mendaftarkan data calon siswa penerima KIP ke Dapodik

Selanjutnya, sekolah juga wajib mendaftarkan data siswa calon penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Jika lolos, KIP akan dikirimkan kepada siswa

Jika data siswa dinyatakan sesuai dan lolos seleksi untuk menerima PIP atau BLT Anak sekolah. Maka KIP akan dikirimkan oleh Kemendikbud/Kemenag kepada siswa bersangkutan.

Anda bisa mengecek secara berkala apakah terdaftar sebagai penerima PIP pada 2023 di laman pip.kemdikbud.go.id.

Besaran dana PIP untuk siswa SD adalah sebesar Rp450.000 per tahun, siswa SMP adalah sebesar Rp750.000 per tahun, siswa SMA/SMK adalah sebesar Rp1 juta per tahun.

Demikian 2 hal yang wajib dilakukan siswa SD-SMK agar bisa terdaftar jadi penerima PIP pada 2023.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah