Ingin Dapatkan Dana PIP pada 2023? Wajib Lakukan 2 Hal Ini, jika Tak Terdaftar Otomatis Gagal Jadi Penerima

- 19 Januari 2023, 19:45 WIB
Ini cara agar bisa mendapatkan PIP pada 2023.*
Ini cara agar bisa mendapatkan PIP pada 2023.* /Pixabay/iqbalnuril

Baca Juga: Ciri-ciri Fisik Ras Negroid, Kaukasoid, Australoid, Mongoloid, dan Ras Ainu, Materi PKN Kelas 7 SMP-MTs

- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

- Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Selain itu, ada 2 hal yang wajib dilakukan jika siswa ingin terdaftar sebagai penerima PIP pada 2023, yakni:

1. Siswa SD-SMK wajib terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Siswa wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Kini Gunakan Skema Normal, Simak 6 Perubahan pada Program Kartu Prakerja 2023! Apa Insentif Lebih Besar?

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah