- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Selain itu, ada 2 hal yang wajib dilakukan jika siswa ingin terdaftar sebagai penerima PIP pada 2023, yakni:
1. Siswa SD-SMK wajib terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Siswa wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).