Ingin Dapatkan Dana PIP pada 2023? Wajib Lakukan 2 Hal Ini, jika Tak Terdaftar Otomatis Gagal Jadi Penerima

- 19 Januari 2023, 19:45 WIB
Ini cara agar bisa mendapatkan PIP pada 2023.*
Ini cara agar bisa mendapatkan PIP pada 2023.* /Pixabay/iqbalnuril

Sebagai catatan, setiap peserta didik yang terdaftar untuk menerima bantuan PIP dan BLT Anak Sekolah hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.

Baca Juga: Universitas Trunajaya, Satu-satunya Kampus Terbaik Asia-Dunia yang Ada di Kota Bontang Kaltim, Ini Profilnya

Ini cara agar siswa SD-SMK bisa mendapatkan KIP:

Sebelum mendaftar, siapkan berkas-berkas berikut:

1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila tidak memiliki KKS
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari Kepala Sekolah/Madrasah

Jika berkas-berkas tersebut sudah siap, maka lakukan proses pendaftaran sebagai berikut untuk mendapatkan KIP:

1. Daftar melalui sekolah

Siswa melakukan daftar diri dengan membawa semua berkas dan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Namun, jika tidak memiliki KKS, orang tuanya bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi syarat pendaftaran KIP.

2. Sekolah akan melakukan pendataan siswa untuk diusulkan ke Dinas Pendidikan

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah