Besaran gaji Panwaslu Desa tertuang dalam Surat Keputusan nomor 5/5715/MK.302/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Panwaslu Desa atau Kelurahan akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000 perbulan. Sedangkan honor untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah Rp750.000 dan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) adalah Rp1.000.000.
Demikian jadwal pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 yang tidak dilakukan melalui Bawaslu tetapi mendaftar ke Panwascam masing-masing daerah.***