SEPUTARLAMPUNG.COM - Direktorat Jenderal Pajak telah resmi memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 1 Januari 2024.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dengan munculnya kebijakan baru dalam kepemilikan NPWP yang akan diintegrasikan dengan NIK bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia.
Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP sedang dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta sehingga layanan atau produk yang mensyaratkan NPWP.
Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Jumat Edisi 13 Januari 2023 dengan Tema Cara Memakmurkan Masjid
Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan agar mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam mengurus administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga proses integrasi NIK menjadi NPWP bisa berjalan dengan efektif.
Direktorat Jenderal Pajak menghimbau wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK-NPWP agar segera melakukannya. Prosesnya juga cukup mudah, wajib pajak dapat melakukan validasi secara online melalui situs pajak.go.id .
Penggunaan NIK sebagai NPWP tentu saja membawa berbagai manfaat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk penyederhanaan nomor identitas sehingga tidak harus membawa kartu atau mengingat NPWP.