SEPUTARLAMPUNG.COM – Tak punya KIP, bisakah daftar jadi penerima dana PIP? Segera bawa KKS dan SKTM ke sini untuk bisa mendaftar sebagai penerima dana PIP Kemdikbud 2023, yang diperuntukkkan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dana PIP Kemdikbud 2023 akan bisa dicairkan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK jika memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kendati demikian, siswa SD, SMP, SMA, SMK bisa tetap mendaftar jadi penerima PIP dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca Juga: Profil 2 SMA Terbaik di Kota Palu Masuk TOP 1000 Sekolah Versi LTMPT 2022, Cek Posisi Pertamanya
Sebagai gambaran, besaran dana PIP yang bisa dicairkan adalah mulai Rp450 ribu hingga Rp1 juta, yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa.
Berikut rincian lengkap dana bantuan PIP 2023 yang diberikan kepada setiap siswa:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun