SEPUTARLAMPUNG.COM - Lukas Enembe saat ini sedang dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Gubernur Papua non-aktif ini berhasil ditangkap pada 10 Januari 2022 lalu setelah sempat mangkir panggilan KPK dengan berbagai alasan.
Lukas Enembe dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua sejak Oktober 2022 lalu.
Di mana orang nomor satu Papua ini sudah mangkir 2 kali panggilan KPK dengan alasan kesehatan.
Lukas Enembe, menurut keterangan Ketua KPK, Firli Bahuri, diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Adapun, kabar terbaru, KPK mengatakan siap mengusut tuntas terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya transaksi judi dengan nilai fantastis yang diduga dilakukan oleh Lukas Enembe.
Transaksi judi yang dilakukan Lukas Enembe ini dikatakan PPATK terjadi di luar Indonesia dan jumlahnya mencapai Rp560 miliar.
Tak hanya di satu negara , PPATK menduga Lukas Enembe terlibat aktivitas perjudian di 2 negara.