Pemanfaatan NIK sebagai nomor identitas perpajakan juga akan semakin memudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan administrasi perpajakan,
Penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022. Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas.
Penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku pada 2024. Oleh karena itu para wajib pajak bisa melakukan aktivasi dan validasi NIK sebagai NPWP sebelum 31 Desember 2023.
Cara Validasi NIK sebagai NPWP
Berikut ini adalah tata cara yang dapat dilakukan Wajib Pajak dalam melakukan validasi NIK sebagai NPWP yakni:
1. Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah login pada situs web pajak melalui pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.
2. Setelah berhasil login ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu Profil.
3. Pada menu Profil, Anda dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak.
Jenis data yang dapat Anda perbarui termasuk Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga. Pastikan data Anda sudah lengkap dan sesuai kondisi terkini ya!