Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Terbaru Edisi 13 Januari 2023 dengan Tema Keutamaan Membaca Ayat Kursi
4. Setiap kali Anda selesai melakukan pembaruan data pada masing-masing kategori di atas (Data Utama, Data Lainnya, Data KLU, Data Anggota Keluarga), pastikan untuk menyimpan data baru tersebut dengan cara klik pada tombol Ubah Data.
5. Khusus untuk bagian Data Utama, apabila Anda melihat status validitas perlu dimutakhirkan seperti gambar di bawah ini, maka Anda dapat langsung melakukan validasi dengan cara mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16.
Apabila setelah dicek data NIK Anda valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka Anda akan menerima pesan “Data ditemukan” dan di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid.
Langkah terakhir adalah klik pada tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.
Selamat, sekarang Anda sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mengakses layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.
Apabila Anda mengalami kesulitan, hubungi kami melalui Kring Pajak di nomor 1500200.***