10. Ambil motor yang disediakan oleh petugas, lakukan ujian praktek tes pembuatan SIM C1 dan SIM C2.
11. Apabila dinyatakan lulus, harap menunggu di ruang Satpas selama proses pencetakan SIM.
12. Ambil SIM yang telah diselesaikan pihak kepolisian jika semua prosedur sudah dilewati.
Besaran biaya untuk pembuatan SIM C, C1, dan C2 adalah sebesar Rp100.000.
Itulah syarat, cara, dan besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM C, C1, dan C2 yang mulai berlaku pada Januari 2023.***