Resmi Berlaku Mulai Bulan Ini, Berikut Cara, Syarat, dan Besaran Biaya untuk Buat SIM C1 dan C2

- 6 Januari 2023, 19:20 WIB
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM).
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM). //Polres Bondowoso - Polri/

10. Ambil motor yang disediakan oleh petugas, lakukan ujian praktek tes pembuatan SIM C1 dan SIM C2.

11. Apabila dinyatakan lulus, harap menunggu di ruang Satpas selama proses pencetakan SIM.

12. Ambil SIM yang telah diselesaikan pihak kepolisian jika semua prosedur sudah dilewati.

Baca Juga: Sinopsis ‘The Revenant’, Film yang Kisahkan Peristiwa Nyata ‘Hugh Glass’, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Besaran biaya untuk pembuatan SIM C, C1, dan C2 adalah sebesar Rp100.000.

Itulah syarat, cara, dan besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM C, C1, dan C2 yang mulai berlaku pada Januari 2023.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah