Resmi Berlaku Mulai Bulan Ini, Berikut Cara, Syarat, dan Besaran Biaya untuk Buat SIM C1 dan C2

- 6 Januari 2023, 19:20 WIB
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM).
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM). //Polres Bondowoso - Polri/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak cara, syarat, dan besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 dan C1 pada Januari 2023.

Seperti diketahui, Kepolisian RI telah mengeluarkan ketentuan baru yang mulai resmi berlaku pada bulan ini tentang penggolongan SIM C.

Di mana SIM C kini terdiri atas 3 (tiga) bagian, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Aturan baru terkait penggolongan SIM C ini tertuang pada beleid Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Aturan Baru Perpu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang Melakukan PHK kepada Pekerja/Buruh dengan 10 Alasan Ini

Apa bedanya SIM C, C1, dan C2?

SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan mesin di bawah 250 CC.

SIM C1 diperuntukkan bagi pengguna sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 CC hingga 500 CC.

SIM C2 diperuntukkan bagi pengguna sepeda motor dengan mesin 500 CC ke atas.

Baca Juga: Loker BUMN PT POS Indonesia untuk Lulusan SMA-S1 Bisa Daftar, Cek Posisi Apa Saja yang Dibuka!

Syarat untuk mendapatkan SIM C, C1, dan C2

Dilansir dari laman Kemenpan RB, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM C, C1, C2:

1. Berusia 17 tahun

2. Bawa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sebanyak 3 (Tiga) Lembar

3. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)

4. Melampirkan surat keterangan dokter

5. Mengisi formulir permohonan SIM baru (SIM C, SIM C1, SIM C2)

6. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan SIM (TP3S)

Baca Juga: Cuma Ada 2 Kampus di Langsa Aceh yang Masuk Daftar Univerisitas Terbaik di Asia dan Dunia Versi EduRank 2022

Ini proses pembuatan SIM C1 dan C2:

1. Pemohon datang ke Satpas SIM Polres dengan membawa berkas persyaratan

2. Pemohon menuju meja informasi untuk pengecekan kelengkapan berkas persyaratan

3. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan diberikan formulir permohonan SIM (diisi lengkap)

4. Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian

5. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan formulir permohonan SIM yang telah diisi lengkap ke petugas di loket pendaftaran untuk di registrasi

6. Pemohon dipersilahkan menunggu di ruang tunggu satpas untuk menunggu panggilan dari loket verifikasi dan identifikasi

7. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi untuk melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, tanda tangan, dan pengambilan foto

8. Setelah selesai, pemohon akan diarahkan untuk mengikuti ujian tertulis

9. Apabila pemohon dinyatakan lulus ujian teori, maka bisa langsung melanjutkan ke ujian praktek

10. Ambil motor yang disediakan oleh petugas, lakukan ujian praktek tes pembuatan SIM C1 dan SIM C2.

11. Apabila dinyatakan lulus, harap menunggu di ruang Satpas selama proses pencetakan SIM.

12. Ambil SIM yang telah diselesaikan pihak kepolisian jika semua prosedur sudah dilewati.

Baca Juga: Sinopsis ‘The Revenant’, Film yang Kisahkan Peristiwa Nyata ‘Hugh Glass’, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Besaran biaya untuk pembuatan SIM C, C1, dan C2 adalah sebesar Rp100.000.

Itulah syarat, cara, dan besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM C, C1, dan C2 yang mulai berlaku pada Januari 2023.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah