Resmi Berlaku Mulai Bulan Ini, Berikut Cara, Syarat, dan Besaran Biaya untuk Buat SIM C1 dan C2

- 6 Januari 2023, 19:20 WIB
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM).
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM). //Polres Bondowoso - Polri/

Ini proses pembuatan SIM C1 dan C2:

1. Pemohon datang ke Satpas SIM Polres dengan membawa berkas persyaratan

2. Pemohon menuju meja informasi untuk pengecekan kelengkapan berkas persyaratan

3. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan diberikan formulir permohonan SIM (diisi lengkap)

4. Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian

5. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan formulir permohonan SIM yang telah diisi lengkap ke petugas di loket pendaftaran untuk di registrasi

6. Pemohon dipersilahkan menunggu di ruang tunggu satpas untuk menunggu panggilan dari loket verifikasi dan identifikasi

7. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi untuk melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, tanda tangan, dan pengambilan foto

8. Setelah selesai, pemohon akan diarahkan untuk mengikuti ujian tertulis

9. Apabila pemohon dinyatakan lulus ujian teori, maka bisa langsung melanjutkan ke ujian praktek

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah