Resmi Berlaku Mulai Bulan Ini, Berikut Cara, Syarat, dan Besaran Biaya untuk Buat SIM C1 dan C2

- 6 Januari 2023, 19:20 WIB
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM).
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM). //Polres Bondowoso - Polri/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak cara, syarat, dan besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 dan C1 pada Januari 2023.

Seperti diketahui, Kepolisian RI telah mengeluarkan ketentuan baru yang mulai resmi berlaku pada bulan ini tentang penggolongan SIM C.

Di mana SIM C kini terdiri atas 3 (tiga) bagian, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Aturan baru terkait penggolongan SIM C ini tertuang pada beleid Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Aturan Baru Perpu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang Melakukan PHK kepada Pekerja/Buruh dengan 10 Alasan Ini

Apa bedanya SIM C, C1, dan C2?

SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan mesin di bawah 250 CC.

SIM C1 diperuntukkan bagi pengguna sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 CC hingga 500 CC.

SIM C2 diperuntukkan bagi pengguna sepeda motor dengan mesin 500 CC ke atas.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x