SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak cara, syarat, dan besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 dan C1 pada Januari 2023.
Seperti diketahui, Kepolisian RI telah mengeluarkan ketentuan baru yang mulai resmi berlaku pada bulan ini tentang penggolongan SIM C.
Di mana SIM C kini terdiri atas 3 (tiga) bagian, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Aturan baru terkait penggolongan SIM C ini tertuang pada beleid Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Apa bedanya SIM C, C1, dan C2?
SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan mesin di bawah 250 CC.
SIM C1 diperuntukkan bagi pengguna sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 CC hingga 500 CC.
SIM C2 diperuntukkan bagi pengguna sepeda motor dengan mesin 500 CC ke atas.