Resmi Berlaku Mulai Bulan Ini, Berikut Cara, Syarat, dan Besaran Biaya untuk Buat SIM C1 dan C2

- 6 Januari 2023, 19:20 WIB
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM).
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM). //Polres Bondowoso - Polri/

Baca Juga: Loker BUMN PT POS Indonesia untuk Lulusan SMA-S1 Bisa Daftar, Cek Posisi Apa Saja yang Dibuka!

Syarat untuk mendapatkan SIM C, C1, dan C2

Dilansir dari laman Kemenpan RB, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM C, C1, C2:

1. Berusia 17 tahun

2. Bawa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sebanyak 3 (Tiga) Lembar

3. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)

4. Melampirkan surat keterangan dokter

5. Mengisi formulir permohonan SIM baru (SIM C, SIM C1, SIM C2)

6. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan SIM (TP3S)

Baca Juga: Cuma Ada 2 Kampus di Langsa Aceh yang Masuk Daftar Univerisitas Terbaik di Asia dan Dunia Versi EduRank 2022

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah