Baca Juga: Loker BUMN PT POS Indonesia untuk Lulusan SMA-S1 Bisa Daftar, Cek Posisi Apa Saja yang Dibuka!
Syarat untuk mendapatkan SIM C, C1, dan C2
Dilansir dari laman Kemenpan RB, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM C, C1, C2:
1. Berusia 17 tahun
2. Bawa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sebanyak 3 (Tiga) Lembar
3. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)
4. Melampirkan surat keterangan dokter
5. Mengisi formulir permohonan SIM baru (SIM C, SIM C1, SIM C2)
6. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan SIM (TP3S)