Benarkah Perpu Cipta Kerja Atur Libur Mingguan Pekerja Hanya Sehari dalam Sepekan? Ini Penjelasan Kemnaker

- 5 Januari 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi pekerja. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 telah diterbitkan, dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Ilustrasi pekerja. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 telah diterbitkan, dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. /Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah telah menerbitkan Perpu Cipta Kerja yang mengatur beberapa hal, termasuk jatah libur mingguan pekerja.

Benarkah aturan baru pada Perpu Cipta Kerja menetapkan jatah libur mingguan pekerja hanya sehari dalam sepekan? Simak informasi selengkapnya.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 telah diterbitkan, dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Perpu Cipta Kerja mengatur beragam hak pekerja, termasuk waktu libur pekerja dalam sepekan.

Baca Juga: Mantap! Ternyata Universitas Muhammadiyah Metro di Lampung Masuk EduRank 2022, Ini Profilnya

Pada aturan tersebut, diatur bahwa pekerja memiliki jatah libur paling sedikit yaitu sehari dalam sepekan.

Hal ini tertulis dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perpu Cipta Kerja, yang menjelaskan poin tersebut.

Aturan baru ini mengundang beragam respon dari publik, termasuk protes masyarakat yang merasa tidak setuju dengan isi Perpu Cipta Kerja. Hingga pertanyaan terkait kejelasan dari poin tersebut.

Baca Juga: Mantap! Hanya 2 Kampus di Mojokerto Masuk Universitas Terbaik EduRank 2022, Lengkap Nilai Peringkat Dunia

Melalui unggahan akun Instagram resmi @kemnaker pada 4 Januari 2023, disampaikan penjelasan mengenai aturan baru Perpu Cipta Kerja tersebut.

Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja berbunyi, ‘Waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu’.

Berdasarkan aturan tersebut, Kemnaker menjelaskan ketentuan waktu kerja dalam satu minggu yaitu 40 jam kerja. Sehingga perhitungan waktu libur mingguan, yaitu sebagai berikut:

Jika dalam 1 hari terdapat 7 jam kerja, maka terhitung sebagai 6 hari kerja dalam satu minggu. Maka dalam satu minggu, pekerja akan mendapatkan 1 hari libur.

Baca Juga: Kemensos Buka Pendaftaran PPPK 2022 hingga 6 Januari 2023 bagi Pemilik Ijazah D3-S1, Ini Alur Daftarnya

Sedangkan, jika dalam 1 hari terdapat 8 jam kerja, maka terhitung sebagai 5 hari kerja dalam satu minggu. Maka dalam satu minggu, pekerja akan mendapatkan 2 hari libur.

Oleh karena itu, pekerja dapat menyesuaikan waktu kerja setiap pekannya untuk menentukan jatah libur mingguan.

Jika pekerja bekerja 5 hari dalam satu minggu, maka pekerja akan tetap mendapat 2 hari libur dalam sepekan.

Itulah informasi terkait aturan baru pada Perpu Cipta Kerja yang menetapkan jatah libur mingguan pekerja hanya sehari dalam sepekan.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x