Aturan Terbaru di 2023! Pekerja, Buruh, Karyawan Bisa Dapat Uang Penghargaan Masa Kerja Total 10 Bulan Gaji

- 3 Januari 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi aturan terbaru 2023 tentang Ciptakerja
Ilustrasi aturan terbaru 2023 tentang Ciptakerja //Pixabay/succo

- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah

- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah

- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Baca Juga: Pemilik KIS Ini Bisa Dapatkan Bansos Rp2-3 Juta, Kapan Mulai Pencairan PKH Tahap 1 2023? Cek di Sini

2. Uang penghargaan masa kerja

- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah

- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah

- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah

- Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah

- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan upah

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x