Aturan Terbaru di 2023! Pekerja, Buruh, Karyawan Bisa Dapat Uang Penghargaan Masa Kerja Total 10 Bulan Gaji

- 3 Januari 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi aturan terbaru 2023 tentang Ciptakerja
Ilustrasi aturan terbaru 2023 tentang Ciptakerja //Pixabay/succo

- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah

- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah

- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Baca Juga: Tawarkan Harga Terbaru Bulan Januari 2023 Apple iPhone 13 Pro Max, Ini Spesifikasi dan Fitur Unggulannya

3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima

- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja

- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Demikian ulasan tentang aturan terbaru 2023 dari Pemerintah tentang total uang penghargaan masa kerja yang didapat pekerja atau buruh, di mana jika kena PHK akan mendapat 10 bulan gaji sesuai ketentuannya.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah