Aturan Terbaru di 2023! Pekerja, Buruh, Karyawan Bisa Dapat Uang Penghargaan Masa Kerja Total 10 Bulan Gaji

- 3 Januari 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi aturan terbaru 2023 tentang Ciptakerja
Ilustrasi aturan terbaru 2023 tentang Ciptakerja //Pixabay/succo

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 dalam Perpu tersebut.

Dilansir Seputarlampung.com dari Perpu Ciptaker, berikut rincian pesangon, uang penghargan masa kerja, dan uang penggantian hak yang diterima pekerja jika terkena PHK:

1. Uang pesangon

- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah

- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah

- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah

- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah

Baca Juga: Loker Terbaru untuk Lulusan S1 Apoteker di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Cek Kualifikasinya di Sini

- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah

- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah