Berikut adalah daftar 5 tipe siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang akan mendapatkan dana KJP Plus Januari 2023:
1. Siswa terdaftar di salah satu satuan pendidikan di DKI Jakarta
2. Siswa masih aktif di satuan pendidikan DKI Jakarta
3. Terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta atau data lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
4. Merupakan warga atau berdomisili di DKI Jakarta
5. Bisa membuktikan identitas diri sebagai warga DKI Jakarta dengan KTP, KK, atau kartu identitas lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan.
Terkait jadwal pencairan, jika berkaca pada skema pencairan dana KJP Plus periode Januari 2022 yang cair pada pekan pertama di tanggal 7, maka kemungkinan bantuan bagi siswa SD-SMA ini juga akan mulai disalurkan pada tanggal 7 Januari 2023.
Pengumuman terkait kapan dana KJP Plus akan cair biasanya akan diumumkan langsung oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan UPT P4OP di media sosial Instagram mereka.
Untuk mengecek data apakah Anda terdaftar sebagai salah satu penerima dana KJP Plus Januari 2023, peserta didik dapat melakukannya dengan mengakses laman resmi KJP Plus.