SEPUTARLAMPUNG.COM - KJP Plus Tahap 2 cair awal Januari 2023, benarkah? Simak penjelasan jadwal pencairannya di sini.
Sebelumnya untuk besaran yang akan diterima nantinya sebesar Rp250 ribu-Rp450 ribu sesuai jenjang pendidikannya masing-masing.
KJP Plus merupakan Program Bantuan Biaya Personal Pendidikan dan Bantuan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bermutu, adil dan merata guna mewujudkan program wajib belajar 12 tahun di Provinsi DKI Jakarta.
Dinas Pendidikan Jakarta bahwa saat ini bantuan program KJP Plus Tahap 2 2022 sudah dicairkan sebanyak 2 kali.
Pada pencairan pertama dana KJP Plus Tahap 2 2022 ini dicairkan pada tanggal 11 November 2022 dan untuk pencairan keduanya dilaksanakan pada 1 Desember 2022.
Total jumlah penerima yang ditetapkan dana KJP Plus Tahap 2 2022 yakni sebanyak 803.121 peserta didik.
Setelah itu untuk pencairan dana KJP Plus akan dilakukan bertahap selama 6 bulan atau sebanyak 6 kali pencairan.
Diketahui pencairan skema KJP Plus masih sama seperti tahap-tahap sebelumnya. Dengan begitu bantuan dana pendidikan ini akan disalurkan melalui rekening Bank DKI.