SEPUTARLAMPUNG.COM – Pada 2023, Pemerintah berencana memberikan iuran Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada 96,8 juta jiwa.
Sebagai catatan, KIS merupakan kartu jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
KIS diberikan memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu secara gratis.
Iuran KIS dibayarkan langsung oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan setiap bulannya sebesar Rp42.000.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Minta Jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri Dikembalikan!
KIS memiliki layanan kesehatan setara dengan BPJS Kesehatan kelas 3.
Pemilik KIS disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Dilansir dari laman menpan.go.id, syarat utama untuk mendapatkan KIS adalah sudah harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Anda bisa cek apakah terdaftar di DTKS Kemensos di laman cekbansos.kemensos.go.id.