Rekrutmen PPPK 2022: Bawaslu Buka 49.549 Lowongan Tenaga Teknis, Cek Formasi, Syarat, hingga Cara Daftar

- 27 Desember 2022, 10:20 WIB
Rekrutmen PPPK Bawaslu 2022: formasi, syarat, dan cara daftar./ website bojonegoro.bawaslu.go.id/
Rekrutmen PPPK Bawaslu 2022: formasi, syarat, dan cara daftar./ website bojonegoro.bawaslu.go.id/ /

g. Pas photo berlatar belakang warna merah;

h. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;

i. Asli Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas dan video singkat dengan durasi 2 sampai 3 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (bagi pelamar penyandang disabilitas).

5. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022.

Ini syarat khusus PPPK Bawaslu

Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Berikut ini ketentuan bagi pelamar penyandang disabilitas:

1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan

2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas

3. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibuktikan dengan:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah