Rekrutmen PPPK 2022: Bawaslu Buka 49.549 Lowongan Tenaga Teknis, Cek Formasi, Syarat, hingga Cara Daftar

- 27 Desember 2022, 10:20 WIB
Rekrutmen PPPK Bawaslu 2022: formasi, syarat, dan cara daftar./ website bojonegoro.bawaslu.go.id/
Rekrutmen PPPK Bawaslu 2022: formasi, syarat, dan cara daftar./ website bojonegoro.bawaslu.go.id/ /

4. Mengunggah secara online dokumen persyaratan yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, yang terdiri dari:

a. Asli surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dibubuhi meterai Rp. 10.000, dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta warna hitam (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);

Baca Juga: Loker Terbaru di PT Sahid Husada Internasional bagi Lulusan D3, Cek Kualifikasi dan Posisi Apa yang Dibuka?

b. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

c. Asli Ijazah dan Transkrip Nilai (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku);

d. Asli Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;

e. Asli Surat Pernyataan (harus diketik menggunakan komputer, dibubuhi meterai Rp. 10.000, dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta warna hitam (format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);

f. Asli Surat Keterangan Pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 2 tahun yang ditandatangani oleh:

- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;

- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan. (format Surat Keterangan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah