- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
- Badan Karantina Pertanian;
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian.
Demikian informasi mengenai persyaratan, jadwal dan alur pendaftaran PPPK Tenaga Teknis.***