Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Kemnaker Telah Dibuka, Cek Persyaratan, Jadwal dan Alur Daftarnya

- 27 Desember 2022, 08:00 WIB
Persyaratan, Jadwal dan Alur Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis.*
Persyaratan, Jadwal dan Alur Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Teknis.* /Dok PANRB

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka seleksi PPPK tenaga teknis 2022. Cek syarat, jadwal dan alur pendaftrannya

Berdasarkan Surat BKN tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, jadwal pendaftaran PPPK tenaga teknis dimulai pada 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023 dan diikuti dengan Seleksi Administrasi hingga 11 Januari 2023.

Untuk seleksi PPPK tenaga teknis 2022, Kemenaker membuka sebanyak 357 formasi jabatan untuk lulusan pendidikan D3 hingga S2

Bagi calon peserta yang tertarik mendaftar, wajib mengetahui syarat dan alur pendaftaraan PPPK teknis di Kemenaker terlebih dahulu agar bisa memilih formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan.

Baca Juga: WOW! Ini Harga Terbaru Samsung Galaxy A53 5G pada Desember 2022, HP Ini Miliki Spesifikasi yang Mewah

Dilansir seputarlampung.com dari Kementerian Pertanian, berikut persyaratan umum dan alur pendaftaran untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis di Kementerian Pertanian, sebagai Berikut:

Persyaratan Umum:

- Warga Negara Indonesia

- Pria dan Wanita

- Pendidikan minimal SMA/SMK D3 D4 S1 dan S2 berbagai jurusan sesuai formasi jabatan (lihat lampiran)

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia:

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat 30 Desember 2022, Tema: Menjadi Hamba Penebar Kasih Sayang

- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Sehat jasmani dan rohani

Baca Juga: PT Mitra Buana Koorporindo Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasi Lengkapnya

Alur Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis, sebagai berikut:

- Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru;

-Klik Allow untuk mengizinkan penggunaan kamera dan mengisi seluruh data dengan benar;

- Pelamar login ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

- Pelamar mengunggah swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;

- Pelamar melengkapi data diri;

- Pelamar memilih instansi Kementerian Kelautan dan Perikanan dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;

- Pelamar mengunggah seluruh dokumen umum dan dokumen khusus dalam bentuk scan sesuai persyaratan yang telah ditentukan;

- Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi;

- Simpan data yang telah dicek pada “form resume” dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar; dan

- Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Baca Juga: PT Mitra Buana Koorporindo Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasi Lengkapnya

Lokasi Penempatan Kerja:

- Sekretariat Jenderal,

- Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;

- Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;

- Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan;

- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;

- Inspektorat Jenderal;

- Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;

- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;

- Badan Karantina Pertanian;

- Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian.

Demikian informasi mengenai persyaratan, jadwal dan alur pendaftaran PPPK Tenaga Teknis.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah