Kementerian Ketenagakerjaan Buka 347 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Posisi dan Persyaratannya di Sini

- 26 Desember 2022, 06:20 WIB
Ilustrasi. Informasi terkait seleksi PPPK tenaga teknis Kemnaker terbaru 2022.
Ilustrasi. Informasi terkait seleksi PPPK tenaga teknis Kemnaker terbaru 2022. /Unsplash/Scott Graham

SEPUTARLAMPUNG.COM - PPPK Tenaga Teknis 2022 resmi dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 06 Januari 2023.

Pada seleksi PPPK tenaga teknis tahun 2022 ini, Kementerian Ketenagakerjaan membuka sebanyak 347 formasi jabatan untuk penempatan di kantor pusat dan 25 kantor UPTP.

Seleki PPPK tenaga teknis Kemnaker ini ditujukan untuk lulusan Diploma III hingga pascasarjana.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Dana Bansos 2023 Mulai PKH, BPNT, hingga PBI JK

Dikutip seputarlampung.com dari instagram @kemnaker yang diunggah tanggal 22 Desember 2022, berikut formasi jabatan dan persyaratan pada seleksi PPPK tenaga teknis Kemnaker tahun 2022.

Formasi jabatan PPPK tenaga teknis Kemnaker:

1. Pustakawan.
Jumlah formasi: 2.

2. Widyaiswara.
Jumlah formasi: 2.

3. Analis kebijakan.
Jumlah formasi: 3.

Baca Juga: Rekrutmen Pegawai PPPK Kementerian Luar Negeri Tebaru 2022, Cek Posisi dan Alokasi Penempatannya di Sini

4. Penerjemah.
Jumlah formasi: 3.

5. Pranata Hubungan Masyarakat.
Jumlah formasi: 6.

6. Statistisi.
Jumlah formasi: 6.

7. Perencana.
Jumlah formasi: 10.

8. Pranata SDM Aparatur.
Jumlah formasi: 11.

Baca Juga: Buat Akun di sscasn.bkn.go.id, Ini Cara Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Dokumen yang Diunggah

9. Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Jumlah formasi: 15.

10. Pengelola Pengadaan Barang Jasa.
Jumlah formasi: 18.

11. Pengantar Kerja.
Jumlah formasi: 20.

12. Penguji K3.
Jumlah formasi: 31.

13. Analis SDM Aparatur.
Jumlah formasi: 36.

14. Arsiparis.
Jumlah formasi: 59.

Baca Juga: Apa Bedanya PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Berikut, untuk Anda yang Tertarik Jadi ASN

15. Pranata Komputer.
Jumlah formasi: 64.

16. Instruktur.
Jumlah formasi: 71

Adapun persyaratan pada seleksi PPPK tenaga teknis Kemnaker ini sebagai berikut:

1. Usia 20-57 tahun.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Pendidikan (DIII, DIV, S1 hingga S2).
4. IPK minimal 2,75.
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Demikian informasi terkait seleksi PPPK tenaga teknis Kemnaker terbaru 2022.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah