Anti Ribet! Sekarang Bisa Buat SKCK Online di Link skck.polri.go.id, Simak Tahapan, Persyaratan, dan Biayanya

- 24 Desember 2022, 16:00 WIB
 Sekarang Bisa Buat SKCK Online di Link skck.polri.go.id, Simak Tahapan, Persyaratan dan Biayanya. /Tangkapan Layar/Instagram @indonesiabaik/
Sekarang Bisa Buat SKCK Online di Link skck.polri.go.id, Simak Tahapan, Persyaratan dan Biayanya. /Tangkapan Layar/Instagram @indonesiabaik/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Anti ribet! sekarang bisa buat SKCK online di link skck.polri.go.id, simak tahapan, persyaratan, dan biayanya dalam artikel ini

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan suatu dokumen yang diterbitkan resmi dari polri yang menerangkan catatan kejahatan seseorang.

SKCK sering dijadikan persyaratan yang biasanya sangat dibutuhkan untuk keperluan penting, seperti melamar kerja maupun hal lainnya.

Pengurusan SKCK ini dapat dilakukan secara datang langsung ke Polres tau Polsek terdekat dengan membawa dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir.

Baca Juga: Harga Tiket Kapal Ferry Penyebrangan Merak-Bakauheni dan Persyaratan Penumpang, Ini Cara Beli Tiket via Online

Anti ribet, Anda tidak perlu lagi datang langsung dengan antri secara lama, sekarang membuat SKCK bisa dilakukan secara online yaitu melalui link skck.polri.go.id.

Sebelum membuat SKCK secara online, ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP
• Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
• Kartu Keluarga (KK)
• Akta Lahir
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
• Soft file sidik jari

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Dewa United vs Persebaya BRI Liga 1, Sabtu 24 Desember 2022 Pukul 15:00 WIB

Berikut adalah tahapan cara membuat SKCK secara online:

1. Buka laman/website skck.polri.go.id

2. Klik Form pendaftaran yang ada di pojok kanan atas

3. Isi kolom yang kosong dibagian Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.

4. Kolom isian menu Satwil pilih jenis keperluan yang dibutuhkan

5. Isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK harus sesuai dengan KTP

6. Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account)

7.Setelah semua terisi, klik “Lanjut” di bagian kanan bawah

8. Lengkapi data di menu "Data Pribadi", seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada

Baca Juga: Setelah Kebaya Merah, Kini Video Asusila Kebaya Hijau Viral, Polisi Ambil Tindakan untuk Penyebar Link

9.Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan

10. Lengkapi data di menu Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, kemudian unggah lampiran dokumen

11. Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili

12. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank

13. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili

14. Adapun bagi pemohon SKCK Mabes Polri, hanya bisa diambil di Jakarta

Masa berlaku SKCK selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang.

Biaya pembuatan SKCK online adalah Rp 30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Demikian cara mudah membuat SKCK online tanpa harus datang langsung.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x