BRIN Buka Pendaftaran Seleksi PPPK bagi Lulusan S1-S3, Simak Formasi, Persyaratan dan Cara Daftarnya di Sini!

- 23 Desember 2022, 09:40 WIB
BRIN membuka Sebanyak 510 formasi yang terdiri dari 500 formasi PPPK Peneliti Ahli Madya dan 10 formasi PPPK Arsiparis Ahli Pertama dapat diisi oleh lulusan S1-S3.
BRIN membuka Sebanyak 510 formasi yang terdiri dari 500 formasi PPPK Peneliti Ahli Madya dan 10 formasi PPPK Arsiparis Ahli Pertama dapat diisi oleh lulusan S1-S3. /casn.brin.go.id

- Surat lamaran ditujukan kepada Kepala BRIN di Jakarta, diketik atau ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan kertas folio polos dan ditandatangani di atas materai atau e-materai Rp10.000.

- KTP asli atau surat keterangan telah melakukan rekam kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Ini Cara Daftar KIP agar Bisa Dapatkan BLT Anak Sekolah dari PKH Kemensos pada 2023, Total Dana Rp4,4 Juta

4. Surat Pernyataan diketik dan ditandatangani di atas materai atau e-materai Rp 10.000.

- Ijazah dan transkrip akademik.

- Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah.

5. Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai atau e-materai Rp 10.000,00

- Bagi pelamar disabilitas wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan dan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Demikian informasi terkait persyaratan dan cara daftar seleksi PPPK BRIN tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah