Syarat dan Cara Daftar PPPK Kemenag 2022, Lengkap! Buat Akun di sscasn.bkn.go.id, Ini Persyaratan Umumnya

- 22 Desember 2022, 16:45 WIB
Simak cara daftar PPPK Kemenag 2022 serta syarat dan kategori pelamar di sini.
Simak cara daftar PPPK Kemenag 2022 serta syarat dan kategori pelamar di sini. /Kemenag.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak syarat dan cara daftar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kementerian Agama (Kemenag) 2022 di bawah ini.

Kementerian Agama Republik Indonesia membuka seleksi calon PPPK pada tahun anggaran 2022 untuk memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat.

Jumlah formasi yang ada sebanyakl 49.549 formasi dan telah dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022.

Baca Juga: Rekrutmen Tenaga Teknis PPPK untuk SMA, SMK, D3, S1 di Kementerian Kelautan, Ini Syarat dan Formasi Jabatannya

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022 dikutip dari kemenag.go.id.

Berikut 3 kriteria mengikuti seleksi PPPK Kemenag:

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
Pelamar Eks – THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Baca Juga: Peringatan Hari Ibu 22 Desember 2022, Kemenkes Kampanyekan Gerakan Bumil Sehat, Ini Rangkaian Kegiatannya

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah