Kemenag Buka Seleksi Penerimaan PPPK Sebanyak 49.549 Formasi, Catat Tanggal Pendaftaran dan Syarat Lengkapnya

- 22 Desember 2022, 14:40 WIB
Jadwal pendaftaran PPPK Kemenag 2022 serta syarat dan kategori pelamar.
Jadwal pendaftaran PPPK Kemenag 2022 serta syarat dan kategori pelamar. /Kemenag.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) sedang membuka seleksi penerimaan PPPK sebanyak 49.549 formasi. Catat tanggal pendaftaran dan syarat lengkapnya.

Seleksi pendaftaran mulai dibuka dari tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Tentu hal ini menjadi kesempatan emas bagi kalian yang ingin bekerja di lingkup Kemenag.

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali seperti dikutip seputarlampung.com dari laman Kemenag.

Sebagai informasi yang harus diingat oleh peserta, seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

Baca Juga: Ada 4 Kampus di Pontianak yang Masuk Daftar Universitas Terbaik versi Edurank, Berapa Peringkatnya?

“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tandasnya.

Kementerian Agama Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan agama. Kementerian Agama dipimpin oleh seorang Menteri Agama yang sejak tanggal 23 Desember 2020 dijabat oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Dilansir seputarlampung.com dari laman Kemenag, berikut syarat penerimaan PPPK di Kemenag yang sudah dibuka mulai 21 Desember 2022:

Persyaratan Umum:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah