11. Mempunyai pengalaman riset selama paling sedikit 5 tahun;
12. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
13. Memiliki kompetensi di bidang riset yang direpresentasikan oleh Hasil Kerja Minimal (HKM) sebagai portofolio PPPK jabatan fungsional Peneliti Ahli Madya;
14. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
15. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun 2022, Segini Harga Samsung Galaxy A13, Intip Spesifikasinya di Sini
Adapun Cara daftar PPPK BRIN 2022 yakni:
1. Melakukan registrasi secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Mengisi form yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
3. Dokumen persyaratan yang harus diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id, meliputi: