Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 untuk 49.549 Formasi, Simak 3 Kriteria Pelamar yang Dibutuhkan

- 23 Desember 2022, 07:20 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi calon
Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi calon /Tangkapan layar kemenag.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023 dengan jumlah yang dibutuhkan sebanyak 49.549 formasi.

Sekretaris Jenderal Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali menjelaskan bahwa ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag yakni:

Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat Terbaru Hari Ini, Singkat dan Spesial dengan Tema: Menjaga Pola Hidup ala Rasulullah

• Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).

Pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

• Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama.

Pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru Edisi 23 Desember 2022 dengan Tema Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah