BRIN Buka Pendaftaran Seleksi PPPK bagi Lulusan S1-S3, Simak Formasi, Persyaratan dan Cara Daftarnya di Sini!

- 23 Desember 2022, 09:40 WIB
BRIN membuka Sebanyak 510 formasi yang terdiri dari 500 formasi PPPK Peneliti Ahli Madya dan 10 formasi PPPK Arsiparis Ahli Pertama dapat diisi oleh lulusan S1-S3.
BRIN membuka Sebanyak 510 formasi yang terdiri dari 500 formasi PPPK Peneliti Ahli Madya dan 10 formasi PPPK Arsiparis Ahli Pertama dapat diisi oleh lulusan S1-S3. /casn.brin.go.id

Baca Juga: Simak Persyaratan Wajib Penerima Bantuan KJP Plus hingga Besaran Dana yang Diterima Siswa SD-SMK dan PKBM

3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di Indonesia;

8. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun;

Baca Juga: Ini Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 untuk Lulusan SMA Sederajat di Berbagai Instansi Pemerintah, Cek Daftarnya

9. Bebas dari permasalahan hukum dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;

10. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 64 tahun;

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah