BRIN Buka Pendaftaran Seleksi PPPK bagi Lulusan S1-S3, Simak Formasi, Persyaratan dan Cara Daftarnya di Sini!

- 23 Desember 2022, 09:40 WIB
BRIN membuka Sebanyak 510 formasi yang terdiri dari 500 formasi PPPK Peneliti Ahli Madya dan 10 formasi PPPK Arsiparis Ahli Pertama dapat diisi oleh lulusan S1-S3.
BRIN membuka Sebanyak 510 formasi yang terdiri dari 500 formasi PPPK Peneliti Ahli Madya dan 10 formasi PPPK Arsiparis Ahli Pertama dapat diisi oleh lulusan S1-S3. /casn.brin.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Pendaftaran PPPK BRIN 2022 dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 serta dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

BRIN membuka kesempatan berkarir dan berkarya bagi para talenta unggul untuk memajukan riset dan inovasi Indonesia melalui jalur PPPK tahun 2022.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar hingga Jadwal Pengumuman Seleksi

Hal ini disampaikan melalui surat Pengumuman Nomor: B-58901/II.2/KP.02.01/12/2022 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2022.

BRIN membuka Sebanyak 510 formasi yang terdiri dari 500 formasi PPPK Peneliti Ahli Madya dan 10 formasi PPPK Arsiparis Ahli Pertama dapat diisi oleh lulusan S1-S3 terbaik dari dalam maupun luar negeri.

Berikut adalah Syarat pendaftaran seleksi PPPK BRIN 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Sehat jasmani dan rohani;

Baca Juga: Simak Persyaratan Wajib Penerima Bantuan KJP Plus hingga Besaran Dana yang Diterima Siswa SD-SMK dan PKBM

3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di Indonesia;

8. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun;

Baca Juga: Ini Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 untuk Lulusan SMA Sederajat di Berbagai Instansi Pemerintah, Cek Daftarnya

9. Bebas dari permasalahan hukum dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;

10. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 64 tahun;

11. Mempunyai pengalaman riset selama paling sedikit 5 tahun;

12. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

13. Memiliki kompetensi di bidang riset yang direpresentasikan oleh Hasil Kerja Minimal (HKM) sebagai portofolio PPPK jabatan fungsional Peneliti Ahli Madya;

14. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

15. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun 2022, Segini Harga Samsung Galaxy A13, Intip Spesifikasinya di Sini

Adapun Cara daftar PPPK BRIN 2022 yakni:

1. Melakukan registrasi secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Mengisi form yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)

3. Dokumen persyaratan yang harus diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id, meliputi:

- Surat lamaran ditujukan kepada Kepala BRIN di Jakarta, diketik atau ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan kertas folio polos dan ditandatangani di atas materai atau e-materai Rp10.000.

- KTP asli atau surat keterangan telah melakukan rekam kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Ini Cara Daftar KIP agar Bisa Dapatkan BLT Anak Sekolah dari PKH Kemensos pada 2023, Total Dana Rp4,4 Juta

4. Surat Pernyataan diketik dan ditandatangani di atas materai atau e-materai Rp 10.000.

- Ijazah dan transkrip akademik.

- Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah.

5. Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai atau e-materai Rp 10.000,00

- Bagi pelamar disabilitas wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan dan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Demikian informasi terkait persyaratan dan cara daftar seleksi PPPK BRIN tahun 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah