Jadwal Pendaftaran PPPK Kemenag 2022, Simak Kategori dan Syarat Pelamar di Sini, Total Formasi: 49.549

- 22 Desember 2022, 13:30 WIB
Jadwal pendaftaran PPPK Kemenag 2022 serta syarat dan kategori pelamar.
Jadwal pendaftaran PPPK Kemenag 2022 serta syarat dan kategori pelamar. /Kemenag.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak jadwal pendaftaran, kategori dan syarat pelamar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kementerian Agama (Kemenag) 2022 di bawah ini.

Seperti diketahui, Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon PPPK 2022.

Adapun jumlah formasi yang dibuka adalah 49.549 formasi. Seleksi penerimaan calon pegawai PPPK Kemenag mulai dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022 dan akan ditutup pada 6 Januari 2023.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat, Dokumen, Formasi, dan Cara di sscasn.bkn.go.id

Berikut 3 kriteria dan syarat mengikuti seleksi PPPK Kemenag:

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
Pelamar Eks – THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Baca Juga: Rekrutmen Tenaga Teknis PPPK untuk SMA, SMK, D3, S1 di Kementerian Kelautan, Ini Syarat dan Formasi Jabatannya

3. Pelamar Lainnya
Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x