Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 di Laman SSCASN BKN: Perhatikan 6 Hal Ini agar Tak Kecewa

- 18 November 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi. PMasa sanggah untuk pelamar PPPK Guru 2022 yang tidak lulus seleksi administrasi berlangsung hingga 20 November 2022.*
Ilustrasi. PMasa sanggah untuk pelamar PPPK Guru 2022 yang tidak lulus seleksi administrasi berlangsung hingga 20 November 2022.* /Tangkapan layar website infocpns.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 telah dilakukan sejak 16-17 November kemarin melalui laman SSCASN BKN. Kini panitia seleksi memberikan kesempatan ajukan sanggah bagi pelamar yang merasa keberatan dengan hasilnya.

Pengajuan sanggah hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 di laman SSCASN dimulai sejak hari ini, Jumat 18 November hingga dua hari ke depan.

Pelamar yang ingin mengajukan sanggah terkait hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022, bisa segera melakukannya melalui akun masing-masing pelamar di SSCASN BKN.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi PPPK Guru, pengajuan sanggah hanya dilakukan bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi dengan menjabarkan kronologis disertai bukti yang mendukung.

Baca Juga: Khutbah Jumat 18 November 2022 Tema Pilihan Hari Ini: Manfaat Mengingat Kematian bagi Seorang Muslim

Adapun syarat untuk bisa mengajukan sanggah adalah jika ditemukan adanya kesalahan karena sistem dan bukan murni karena kesalahan dari pelamar.

Untuk itu, pelamar perlu memerhatikan 6 poin penting berikut ini sebelum ajukan sanggah di laman SSCASN BKN agar tidak kecewa nantinya.

1. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan, yakni hingga 20 November 2022.

Jika dalam jangka waktu yang sudah dijadwalkan tidak mengajukan sanggah, maka tidak akan ada kesempatan untuk lanjut ke tahap selanjutnya. Dengan kata lain, pelamar telah dipastikan tidak lolos seleksi administrasi.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x