Kemendikbud Ristek Telah Membuka PPPK Dosen 2022 Sebanyak 556 Formasi, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 1 Desember 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi cara daftar PPPK Dosen 2022.
Ilustrasi cara daftar PPPK Dosen 2022. /JOSEPH SHOHMELIAN dari Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Menjadi dosen sebagai status pegawai pemerintahan, tidak hanya diperuntukkan untuk PNS tetapi juga PPPK.

Kemendikbud Ristek telah resmi mengumumkan ada 556 formasi yang dibutuhkan PPPK dosen 2022.

Sehingga dipastikan ketika pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022 akan ada banyak formasi dosen yang bisa dipilih.

Secara umum, syarat menjadi dosen terbagi menjadi dua yakni syarat umum dan syarat tambahan untuk formasi dosen.

Baca Juga: Segera Daftar! Wilmar Group Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi-Syaratnya

Berikut adalah daftar syarat umum yang wajib dipenuhi seluruh peserta seleksi PPPK tahun 2022 untuk formasi dosen:

· Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

· Kriteria Usia:

1. Dokter Ahli Pertama: serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x