SEPUTARLAMPUNG.COM – Menjadi dosen sebagai status pegawai pemerintahan, tidak hanya diperuntukkan untuk PNS tetapi juga PPPK.
Kemendikbud Ristek telah resmi mengumumkan ada 556 formasi yang dibutuhkan PPPK dosen 2022.
Sehingga dipastikan ketika pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022 akan ada banyak formasi dosen yang bisa dipilih.
Secara umum, syarat menjadi dosen terbagi menjadi dua yakni syarat umum dan syarat tambahan untuk formasi dosen.
Berikut adalah daftar syarat umum yang wajib dipenuhi seluruh peserta seleksi PPPK tahun 2022 untuk formasi dosen:
· Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
· Kriteria Usia:
1. Dokter Ahli Pertama: serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.